PROFILE

Kementerian Agama merupakan salah satu kementerian negara yang bertugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan di bidang agama. Untuk menjalankan tugas bidang agama, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 memberikan mandat bagi Kementerian Agama untuk menyelenggarakan sejumlah fungsi.

Di samping perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, fungsi lain yang diselenggarakan adalah urusan pendidikan agama dan keagamaan. Sama-sama menjalankan fungsi penyelenggaraan bidang bimbingan masyarakat maupun urusan pendidikan agama dan keagamaan, namun ada sedikit perbedaan tipe unit kerja pada masing-masing agama.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama disebutkan, struktur organisasi yang memberikan pelayanan bidang agama bagi umat agama Islam, Kristen, Katolik, hindu, dan Buddha adalah unit kerja pelaksana setingkat Eselon I. Hal ini berbeda dengan umat agama Khonghucu yang dilayani unit kerja pembantu pimpinan setingkat Eselon II. Sekalipun demikian, Kementerian Agama memberikan perlakuan khusus bagi Pusat Bimbingan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu dibandingkan unti kerja Eselon II yang lain. Apabila unit kerja Eselon II pada umumnya terhubung dengan garis instruksi kepada unit Eselon I di atasnya, maka Pusbimdik Khonghucu terhubung dengan garis istruksi langsung dengan Menteri Agama sebagaimana unit kerja Eselon I yang lain. Hal ini karena Pusbimdik Khonghucu merupakan satuan kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal.

Sama sekali tidak ada mens rea Pemerintah untuk melakukan diskriminasi terkait perbedaan struktur organisasi seperti yang telah diuraikan di atas. Hal ini semata-mata adanya faktor historis yang melatarbelakangi ketertinggalan pelayanan publik yang diterima untuk Khonghucu dibandingkan umat agama-agama lain. Sebagaimana maklum, kebebasan umat Khonghucu untuk mengekspresikan ritual dan simbol keagamaan mereka baru Kembali didapatkan setelah Presiden Abdurrahman Wahid menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun  1967. Inpres ini pada intinya membatasi ruang gerak warga negara Indonesia keturunan Tionghoa untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadatnya.

Pencabutan Inpres dimaksud memberikan dampak sangat signifikan terhadap perkembangan kebebasan beragama, berkeyakinan, dan berekspresi, khususnya bagi umat Khonghucu yang mayoritas beretnis Tionghoa. Pada tahun 2001 Presiden Abdurrahman Wahid telah menjadikan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur fakultatif. Kebijakan ini ditindaklanjuti Presiden Megawati Soekarno Putri dengan menetapkan Hari Raya Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 (Pusat Kerukunan Umat Beragama, 2015).

Pemerintah terus meningkatkan upaya pemenuhan hak-hak sipil bagi umat Khonghucu. Terkait layanan bidang agama, Menteri Agama menerbitkan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Sosialisasi Status Perkawinan, Pendidikan, dan Pelayanan Terhadap Panganut Agama Khonghucu. Instruksi Menteri tersebut menyebutkan bahwa pelayanan bagi umat Khonghucu di Indonesia diselenggarakan oleh Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) pada Sekretariat Jenderakl Kementerian Agama Republik Indonesia. Sejak tahuhn 2006 inilah umat Khonghucu mendapatkan pelayanan resmi dari Kementerian Agama sebagaimana umat agama-agama yang lain.

Empat tahun kemudian, tepatnya pada tahun 2010, umat Khonghucu mendapatkan pelayanan secara spesifik melalui satuan kerja setingkat Eselon III di bawah PKUB dengan nomenklatur Bidang Bimbingan Masyarakat Khonghucu. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. Struktur organisasi yang diberi tugas melayani umat Khonghucu semakin diperluas dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Struktur Organisasi Daerah. KMA ini mengamanatkan pembentukan subbag Hukum dan Kerukunan Umat Beragama di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang memberikan layanan bagi umat Khonghucu (Pusat Kerukunan Umat Beragama, 2015).

Kementerian Agama terus meningkatkan cakupan dan kualitas layanan bagi umat Khonghucu di Indonesia. Eselonisasi struktur organisasi yang melayani umat Khonghucu terus ditingkatkan. Melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016, Kementerian Agama telah membentuk Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebagai unit kerja setingkat Eselon II. Hal ini tidak terhenti sampai di sini. Kementerian Agama berkomitmen untuk terus memaksimalkan layanan public bagi umat agama KHonghucu, termasuk menetapkannsejumlah strategi untuk menjadikan Pusbimdik Khonghucu sebagai satuan kerja setingkat Eselon I. dengan demikian, spirit kesetaraan layanan bagi seluruh umat beragama di Indonesia dapat direalisasikan, baik secara struktur organisasi maupun cakupan layanan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016, Pusbimdik Khonghucu mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang bimbingan masyarakat dan pendidikan Khonghucu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, Pusbimdik Khonghucu menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan operasional di bidang bimbingan masyarakat dan pendidikan Khonghucu;

b. koordinasi pelaksanaan program di bidang bimbingan masyarakat dan pendidikan Khonghucu;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat dan pendidikan Khonghucu;

d. koordinasi bimbingan masyarakat dan pendidikan Khonghucu;

e. pemberian layanan bimbingan dan pendidikan Khonghucu;

f. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat dan pendidikan Khonghucu; dan

g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.