TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS DAN FUNGSI

Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Bagian Kedua Pasal 538, Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang bimbingan masyarakat dan pendidikan Khonghucu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539, Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan oeprasional di bidang Bimbingan Masyarakat dan Pendidikan Khonghucu;
  2. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat dan pendidikan Khonghucu;
  3. Korodinasi bimbingan masyarakat dan pendidikan KHonghucu;
  4. Pemberian layanan bimbingan dan pendidikan Khonghucu;
  5. Pelaksanaan hubungan dengan lembaga Negara, lembaga pemerintah, media, dan lembaga keagamaan;
  6. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat dan pendidikan Khonghucu; dan
  7. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggan.