Dorong Pendidikan Antikorupsi di Lingkungan Kemenag RI, Kappusbimdik Khonghucu Tekankan ‘Pentingnya Tata Kelola Berdasarkan Meritorkasi’

Kappusbimdik Khonghucu Paparkan Gagasan dalam SPI Pendidikan Antikorupsi, Senin 15 September 2025

Jakarta (Pusbimdik) – Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu (Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu), Nurudin mendorong penanaman nilai integritas sebagai aplikatif pendidikan antikorupsi di lingkungan Kementerian Agama.

Hal ini disampaikan dalam giat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Survey Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 dengan metode Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 15 September 2025.

Pembahasan berpusat pada temuan SPI Pendidikan dan langkah-langkah implementasi di institusi Pendidikan, termasuk di lingkungan Kementerian Agama.

Nurudin menyebutkan pentingnya peranan tata kelola regulasi dalam kelembagaan, karena hal itu merupakan variabel penting dalam indeks integritas dan harus didukung oleh regulasi yang memadai.

"Tata kelola itu, menurut saya memiliki bagian penting, yakni terkait kelembagaan. Kelembagaan itu kan regulasi. Kelembagaan itu kan pada pokoknya adalah regulasi." Ucapnya saat memaparkan evaluasi berdasarkan studi kasus di lingkungan Kementerian Agama.

Ia juga memperjelas tata Kelola yang dimaksud harus berdasarkan meritokrasi, "Tentu tata kelola itu harus berbasisnya satu meritokrasi. Jadi regulasi harus mendorong terhadap, yang pasti seperti halnya penanganan KPK, insentif-insentif. Artinya reward dan punishment. Meritrokasi yang berprestasi, ya promosi. Nah ini harus membangun suatu sistem. Dan ini akan berhubungan dengan ekosistem, dengan lingkungan, karena di situ ada kultur, ada budaya organisasi.” Jelasnya.

Giat tersebut menghasilkan kesepahaman bersama bahwa perlu ada gerakan bersama dan kerja sama lintas kementerian untuk menerapkan nilai-nilai integritas, sebagaimana yang dipaparkan Kappusbimdik Khonghucu.

"Saya kira ini juga kita harus mengadakan gerakan bersama. Enggak bisa ini diurusi KPK sendiri." harapnya saat menutup sesi FGD.

Selain itu, diharapkan data dari SPI Pendidikan dapat digunakan sebagai rujukan spesifik untuk menyusun program dan kebijakan yang tepat sasaran di institusi masing-masing.

Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan) merupakan salah satu progam KPK dalam mengukur dampak dari upaya implementasi Pendidikan Antikorupsi di seluruh jenjang pendidikan.

FGD tersebut melibatkan perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).**


Berita LAINNYA