Semarang (HUMAS) – Insentif bagi Pengajar Keagamaan Khonghucu Termin II tahun 2025 segera cair pada September 2025. Bantuan insentif ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang disalurkan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan layanan pendidikan keagamaan.
Ketua Tim KUB dan Khonghucu Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Zaimatul Chasanah, menegaskan bahwa berkas pencairan untuk termin kedua telah diproses. “Seluruh dokumen sudah kami sampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Biro Kesra. Insya Allah pada bulan September 2025, insentif termin II segera cair,” ungkapnya di Semarang, Senin (20/2025).
Menurut Zaima, pencairan insentif ini sekaligus mencakup iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi para pengajar. “Ini adalah ikhtiar bersama agar para pengajar keagamaan Khonghucu mendapat perhatian, tidak hanya dari sisi kesejahteraan tetapi juga jaminan sosial,” tambahnya.
Sebelumnya, insentif termin I telah disalurkan pada Mei 2025 dan terserap 100 persen. Total terdapat 13 pengajar keagamaan Khonghucu yang ditetapkan sebagai penerima melalui Surat Keputusan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Data penerima tetap sama pada termin II, tanpa ada perubahan.
“Peran pengajar keagamaan Khonghucu sangat penting dalam mendidik generasi muda melalui Sekolah Minggu Khonghucu. Karena itu, negara hadir melalui Pemprov Jateng dan Kementerian Agama untuk memastikan layanan keagamaan berjalan baik, sekaligus memperhatikan kesejahteraan pengajarnya,” jelas Zaima.
Insentif pengajar keagamaan Khonghucu tahun 2025 direncanakan cair dalam tiga termin. Setelah termin II yang cair pada awal September 2025, pencairan termin III akan menyusul pada periode berikutnya.
Penulis: Imam Adlan