Judi Online Merajarela, Pemerintah Gencar Melawan Judi Online!

Konferensi Pers usai Rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, Rabu (19/06/2024). -/kominfo.go.id/

Kasus judi online di Indonesia kian mengkhawatirkan. PPATK mencatat adanya lonjakan perputaran uang judi online. Tahun 2021 PPATK menemukan transaksi judi online Rp57 triliun, kemudian 2022 meningkat hingga Rp 81 triliun, dan melonjak tinggi hingga Rp 327 triliun di tahun 2023.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto, dalam konferensi pers Rakor yang membahas pemberantasan judi online mengatakan bahwa data dari PPATK tahun 2023, sebanyak 3,2 juta warga negara bermain judi online. Bahkan, dalam tiga bulan pertama tahun 2024, jumlah transaksi judi online warga Indonesia sudah mencapai Rp100 juta.

Upaya-upaya Pemerintah Memberantas Judi Online

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam menghadapi maraknya judi online. Di antaranya, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang terdiri atas lintas kementerian/Lembaga sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Penindakan jual-beli rekening yang terjadi antara pelaku dengan warga di kampung atau desa, turut ditindak pemerintah dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta dibantu oleh Wakabareskrim dan Wakapuspom TNI.

Selain itu, pemerintah telah memblokir 5000 rekening pelaku judi online dari awal tahun hingga Maret 2024, pemblokiran 347 ribu lebih konten judi online oleh Kominfo, melakukan patroli siber dan sigap merespons laporan masyarakat melalui kanal-kanal yang disediakan.

Sosialisasi bahaya judi online pun semakin gencar dilakukan oleh setiap Lembaga pemerintah dan Kementerian. Menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas membuat arahan melalui surat edaran agar ASN Kemenag berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online.

Hukuman Disiplin bagi ASN Kemenag yang Terlibat Judi Online

Tak hanya itu, ASN Kemenag yang terlibat dalam perjudian daring akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Inspektorat jenderal akan menerapkan sanksi pelanggaran hukuman disiplin.

Masyarakat dapat berpartisipasi aktif melakukan pengaduan terhadap ASN yang terlibat judi online, melalui website aduan www/simdumas.kemenag.go.id/ atau melalui whatsapp 085282707835.

Judi online menjadi candu bagi pelaku. Merenggut kesejahteraan dan kebahagiaan. Masyarakat diharapkan senantiasa sadar akan bahaya judi online dan tidak tergiur oleh jalan pintas mendapatkan kekayaan secara instan.***


Berita LAINNYA