Program Kemitraan Kementerian Agama RI dan DPR RI Komisi VIII berupa Bantuan Beasiswa Sarjana untuk STIKIN Purwokerto

Acara yang berlangsung pada hari Selasa, 13 Juni 2023 ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting seperti Prof. Warsito Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK; Dr. H. Susari, M. A., Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu Kemenag RI; Suharjono Tan, Ketua STIKIN Purwokerto; dan Prof M. Rokib, Rektor UIN KH Syaifuddin Zuhri, beserta elemen kampus dan masyarakat sekitar. 

M Fauzan Nurhuda selaku DPR RI Komisi VIII diwakili oleh Tenaga Ahlinya menyampaikan bahwa ini merupakan wujud penerapan moderasi beragama secara ril yang diwujudkan dalam bentuk Bantuan Beasiswa Sarjana STIKIN Purwokerto.

Bantuan senilai RP. 280.000.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Juta) diharapkan mampu mendorong spirit moderasi melalui STIKIN Purwokerto, selain itu, ia juga berharap adanya STIKIN Purwokerto menjadi kampus agama yang mampu bersaing dengan kampus kampus lain di Purwokerto.

Sementara itu, Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghucu merasa senang karena program beasiswa ini menjadi bukti perhatian pemerintah terhadap upaya meningkatkan kualitas pendidikan agama Konghucu, serta apresiasi setinggi-tingginya kepada Komisi VIII DPR RI yang selalu mendukung program-program Kementerian Agama. 

Prof. Warsito selaku narasumber dalam agenda tersebut menekankan pentingnya insersi moderasi beragama dalam kurikulum pendidikan agama. Setidaknya, program Kemitraan dalam bentuk beasiswa ini akan mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas baik mahasiswa ataupun tenaga pendidik STIKIN Purwokerto

Penyerahan simbolik Beasiswa dilakukan oleh Tenaga Ahli DPR RI Komisi VIII kepada Suharjono Tan selaku Ketua STIKIN Purwokerto

Dipenghujung acara, Staf Khusus Menteri Agama Isfhfah Abidal Aziz atau yang akab disapa Gus Alex, dalam arahan yang dilakukan secara daring menegaskan masih ada kelompok-kelompok intoleran yang cara pandangnya tidak selaras dengan prinsip-prinsip kebangsaan,  harus disentuh dengan menerapkan prinsip-prinsip moderasi beragama. Penerapan moderasi beragama dapat dilakukan dengan dua hal, yaitu: pertama melakukan insersi dalam kurikulum pendidikan agama; kedua, dengan menyediakan infrastruktur yang kondusif yang mampu menumbuhkan sikap, cara pandang, dan sikap beragama yang moderat.


Berita LAINNYA