Dialog Media Kemenag Bahas Kesejahteraan Guru, Kepala PUSBIMDIK Khonghucu Soroti Arah Afirmasi Kemenag bagi Guru Agama Khonghucu

Kapusbimdik Khonghucu Memaparkan Sejumlah Pandangannya dalam Giat Dialog Media

Jakarta (HUMAS KHONGHUCU) — Kementerian Agama melalui Biro Humas dan Komunikasi Publik menyelenggarakan Dialog Media bertajuk “Kemenag dan Kesejahteraan Guru Agama” pada Rabu (29/10/2025) di Hotel Alia Boutique, Pasar Baru, Jakarta.

Kegiatan ini dihadiri para jurnalis dari berbagai media nasional dan daerah yang tergabung dalam Forum Wartawan Kementerian Agama, serta menghadirkan sejumlah pejabat eselon I dan II Kementerian Agama sebagai narasumber.

Dialog dibuka oleh  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Dr. H.Thobib Al Asyhar M.Si mewakili  Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, MA  dan menghadirkan sejumlah narasumber antara lain Dr. Ismail Cawidu, M.Si. (Staf Khusus Menteri Agama), Prof. Dr. I Nengah Duija, M.Si. (Dirjen Bimas Hindu), Drs. Supriyadi, M.Pd. (Dirjen Bimas Buddha), Dr. Nurudin, S.Pd.I., M.Si. (Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu), perwakilan dari Ditjen Bimas Katolik dan perwakilan dari Ditjen Bimas Kristen.

Dalam paparannya, Dr. Nurudin menyoroti arah kebijakan afirmasi Kemenag terhadap layanan pendidikan dan peningkatan kesejahteraan guru agama Khonghucu di Indonesia. Menurutnya, afirmasi kebijakan ini penting untuk memastikan seluruh guru agama, termasuk guru agama Khonghucu, memperoleh hak yang setara dalam peningkatan kompetensi dan kesejahteraan.

Afirmasi dan Akselerasi Program PPG

Kebijakan afirmasi pertama yang dipaparkan Dr. Nurudin terkait dengan perluasan akses bagi guru agama Khonghucu dalam mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab).

Dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman PPG dan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 15 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG.

Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu menjelaskan bahwa program PPG merupakan upaya strategis Kemenag untuk meningkatkan profesionalisme guru, baik bagi calon guru (prajabatan) maupun guru yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik. Sertifikasi ini menjadi prasyarat peningkatan kesejahteraan sekaligus pengakuan kompetensi profesional.

“Selama ini, guru agama Khonghucu belum sepenuhnya terakomodasi dalam program PPG karena keterbatasan akademik dan administratif. Namun kini, Kemenag telah memberikan sejumlah afirmasi agar mereka dapat ikut serta,” ungkapnya.

Afirmasi kebijakan tersebut meliputi:

  • Pemberian kelonggaran syarat pendidikan bagi guru agama Khonghucu lulusan S1 atau D-IV semua disiplin ilmu untuk dapat mengikuti PPG Daljab, meskipun belum berlatar belakang pendidikan.
  • Kemudahan administratif, di mana guru yang telah memiliki NUPTK dan terdaftar dalam DAPODIK tetap dapat mengikuti PPG, meskipun belum masuk dalam sistem EMIS, Siaga, atau Simpatika. Berdasarkan hasil verifikasi, 15 guru agama Khonghucu telah memenuhi ketentuan tersebut.
  • Dapat  mengikuti PPG di LPTK lintas agama, mengingat hingga saat ini belum tersedia LPTK khusus untuk pendidikan agama Khonghucu.

“Serangkaian kebijakan afirmasi ini kami targetkan agar guru agama Khonghucu dapat mengikuti program PPG Daljab pada Batch IV tahun 2025,” tambah Dr. Nurudin.

Mekanisme Alih Daya bagi Guru dan Penyuluh Agama Khonghucu Non-ASN

Afirmasi kedua berkaitan dengan penerapan mekanisme alih daya sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Disisi lain beliau menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah afirmatif agar peran penting guru dan penyuluh agama Khonghucu non-ASN tetap terjaga.

“Penyuluh dan guru agama Khonghucu memiliki kontribusi besar dalam pembinaan umat dan pendidikan karakter. Karena itu, keberadaan mereka tidak boleh terhenti akibat regulasi baru. Mekanisme alih daya ini menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan layanan keagamaan sekaligus menjamin kesejahteraan mereka,” jelasnya.

Proses penyusunan regulasi sebagai dasar hukum mekanisme alih daya tersebut kini telah memasuki tahap finalisasi, dengan melibatkan unit-unit kerja terkait seperti Itjen, Biro Hukum dan KLN, Biro SDM, dan Biro Keuangan Kemenag.

Percepatan Pemenuhan Dosen dan Tenaga Pendidik di SETIAKIN

Tak kalah penting   disampaikan   juga langkah percepatan pemenuhan dosen dan tenaga pendidik pada Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri (SETIAKIN).

Dengan dibukanya Program Studi Pendidikan Agama Khonghucu dan Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Agama, SETIAKIN diharapkan menjadi pusat pengkaderan tenaga guru dan keagamaan Khonghucu yang profesional, adaptif, dan berdaya saing.

“Berbagai upaya afirmatif sedang kami tempuh, antara lain penyusunan Statuta Perguruan Tinggi, Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja SETIAKIN, serta pengajuan izin program studi baru. Selain itu, pemenuhan dosen dilakukan melalui skema penugasan dari Sekretaris Jenderal Kemenag, agar aktivitas akademik dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Dialog Media ini menjadi ruang diskusi yang konstruktif antara pemerintah, akademisi, dan media untuk memperkuat komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan guru agama lintas kepercayaan.

“Melalui sinergi lintas agama, kita ingin memastikan bahwa kebijakan peningkatan kesejahteraan guru agama benar-benar berdampak nyata bagi seluruh umat, termasuk komunitas Khonghucu,” tutup Dr. Nurudin.**

- Edi S - 


Berita LAINNYA