IMLEK 2576 KONGZILI DAN LAYANAN KEAGAMAAN KHONGHUCU

Layanan Pusbimdik Khonghucu, Gedung Kementerian Agama RI

Oleh: Susari

Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu - Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI

Sejarah Agama Khonghucu

   Agama Khonghucu diambil dari nama Sang Nabi Khongcu (Kongzi/Kong Fuzi, atau di kenal Confucius yang lahir di Tiongkok pada tanggal 27 bulan 8 tahun 551 SM (Sebelum Masehi) di negeri Lu (kini Jazirah Shandong di Tiongkok). Awalnya agama ini bernama Rujiao. Berasal dari kata ‘Ru’ yang berarti menyiram dengan kebajikan, atau bersuci diri. Sedangkan ‘Jiao’ mengandung arti berbakti. Jadi,  Rujiao adalah ajaran agama yang mengajarkan agar manusia berperilaku berbakti dengan cara menebarkan kebajikan.

     Rujiao sudah ada jauh sebelum Sang Nabi Kongzi lahir. Dimulai dengan sejarah Nabi-Nabi Suci Fu Xi (tahun 2952 – 2836 SM), Shen Nong (2838 – 2698 SM), Huang-Di (2698 – 2596 SM), Tang Yao (2357 – 2255 SM), Yu Shun (2255 – 2205 SM), Da-yu (2205 – 2197 SM), Shang Tang (1766 – 1122 SM), tiga Nabi Wen Wang, Wu Wang dan Zhou-gong pada Era Dinasti Zhou (1122 – 255 SM), sampai Nabi Agung Kongzi (551 – 479 SM) dan Mengzi (371 – 289 SM). Para nabi inilah peletak Rujiao. Sedangkan Nabi Kongzi adalah penerus, pembaharu dan penyempurna.

      Di Indonesia, agama Khonghucu dibawa oleh perantau atau pedagang Tionghoa sekitar abad ke-17. Sebagai imigran, mereka membawa serta agama dan tradisi Khonghucu, serta membentuk komunitas Tionghoa di berbagai kota seperti Batavia, Semarang, dan Surabaya. Keberadaan umat Khonghucu yang sudah lama dibuktikan dengan adanya rumah ibadah, seperti Kelenteng Ban Hing Kiong (Wanxing Gong) sudah ada di Manado pada tahun 1819. Di Surabaya terdapat tempat ibadah Boen Tjhiang Soe (Wenchang Ci), kemudian dipugar kembali dan disebut sebagai Boen Bio (Wenmiao) pada tahun 1906. Sampai dengan sekarang Boen Bio yang terletak di Jalan Kapasan 131, Surabaya masih terpelihara dengan baik dibawah asuhan Majelis Agama Khonghucu (MAKIN) “Boen Bio” Surabaya.

Dinamika Agama Khonghucu di Indonesia Pasca Kemerdekaan

     Keberadaan umat Khonghucu setelah kemerdekaan diatur dalam Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 /PNPS/1965. Penetapan tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan/atau penodaan agama di Indonesia. Penetapan tersebut juga menegaskan bahwa agama Khonghucu merupakan salah satu agama yang diakui di Indonesia.

     Namun pada masa pemerintahan orde baru, agama Khonghucu dibatasi ruang lingkupnya hanya sebatas lingkungan keluarga dan perorangan dengan alasan adanya afinitas kultural dengan Cina. Maka, diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Kemudian disusul pada tahun 1978, diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 477/74054/ BA.01.2/4683/95 tanggal 18 November 1978 yang tidak mengakui agama Khonghucu.           Pada era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pembatasan tersebut dihilangkan dengan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2000. Keppres tersebut mencabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 1967 dan termasuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 477/74054/BA.01.2/4683/95 tahun 1978 yang membatasi kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa. Dengan kebijakan tersebut umat Khonghucu diberi kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya termasuk merayakan upacara-upacara keagamaan seperti Imlek, Cap Go Meh dan sebagainya secara terbuka dan tidak perlu memohon izin sebagaimana terjadi sebelumnya. Agama Khonghucu di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengalami perubahan yang signifikan, terutama dalam hal pengakuan dan hak-hak konstitusional.

   Dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2000, Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.  Dalam PMA tersebut layanan keagamaan Khonghucu dikelola melalui bidang Bimbingan Masyarakat Khonghucu yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang urusan dan pendidikan agama Khongucu.  

    Pada tahun 2016 Kementerian Agama meningkatkan layanan keagamaan Khonghucu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 42 Tahun 2016. Layanan keagamaan Khonghucu kemudian dikelola melalui Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu, sebuah  unit setingkat eselon dua dibawah Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal.  Peraturan Menteri Agama Nomor 42 tersebut kemudian diubah menjadi PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, dimana Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang bimbingan masyarakat dan pendidikan Khonghucu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, dan juga terkait dengan standarisasi layanan keagamaan, Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu telah menyusun standar pelayanan keagamaan yaitu:

  1. Standar pelayanan tentang registrasi dan pembinaan rumah ibadah agama Khonghucu,
  2. Standar pelayanan tentang seleksi dan pengangkatan penyuluh agama Khonghucu pada Kementerian Agama,
  3. Standar pelayanan tentang seleksi dan pengangkatan guru pendidikan agama Khonghucu pada Kementerian Agama,
  4. Standar pelayanan tentang pemberian beasiswa bagi mahasiswa Khonghucu,
  5. Standar pelayanan tentang pembentukan MGMP pendidikan agama Khonghucu pada Kementerian Agama,
  6. Standar pelayanan tentang registrasi dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan Khonghucu,
  7. Standar pelayanan tentang perekaman data personal bidang agama dan pendidikan keagamaan Khonghucu,
  8. Standar pelayanan tentang Pokjaluh agama Khonghucu pada Kementerian Agama,
  9. Standar pelayanan tentang bantuan organisasi kemasyarakatan Khonghucu, dan
  10. Standar pelayanan tentang bantuan organisasi rumah ibadat agama Khonghucu

     Terkait dengan peningkatan layanan keagamaan guna mendukung pencapaian Asta Cita Presiden Prabowo Subiyanto, Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu memiliki program prioritas. Program prioritas dibidang bimbingan masyarakat dan kelembagaan Khonghucu, yaitu:

  1. Pembinaan Moderasi Beragama bagi penyuluh, rohaniwan, dan organisasi masyarakat keagamaan Khonghucu;
  2. Pelatihan Calon Rohaniwan Khonghucu yang konten kurikulum menginsersi nilai moderasi beragama;
  3. Penyediaan Kitab Suci Agama Khonghucu;
  4. Bantuan renovasi rumah ibadah agama Khonghucu;
  5. Bantuan Biokong (penjaga Klenteng);
  6. Bantuan rumah ibadah ramah anak dan ramah disabilitas;

      Adapun di bidang Pendidikan Khonghucu program prioritas meliputi:

  1. Pendirian Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung (Setiakin);
  2. Pembinaan Moderasi Beragama bagi guru dan dosen;
  3. Pembinaan Academic Writing bagi dosen;
  4. Pendidikan Cadre of Confucius;
  5. Bantuan Sekolah Minggu Khonghucu;
  6. Bantuan beasiswa Strata Satu untuk program studi keagamaan Khonghucu;
  7. Penyusunan kurikulum pendidikan Khonghucu Berbasis Toleransi;

Imlek 2576 Kongzili

   Dalam agama Khonghucu, Imlek dianggap sebagai hari raya yang sangat penting dan pada umumnya diisi dengan berbagai ritual dan aktivitas yang sakral. Umat Khonghucu merayakan Imlek dengan penuh semangat dan kesucian, serta memperbarui diri untuk menjadi lebih baik dan lebih dekat dengan ajaran Khonghucu.

    Perayaan Imlek 2576 Kongzili tahun ini mengambil tema “Perilaku lurus pemimpin akan meluruskan hati seluruh rakyat”. Tema tersebut diapresiasi oleh Menteri Agama RI, Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A., dengan mengutip pesan Presiden Prabowo: ikan busuk dari kepalanya. Tema tersebut juga mengajarkan kepada kita semua akan pentingnya integritas dan keteladanan. Sebab, setiap kita adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Oleh karena itu, perayaan Imlek 2576 Kongzili ini harus dijadikan momentum untuk meneguhkan komitmen pembangunan peradaban bangsa yang lebih maju dan sejahtera.

Progam Prioritas Layanan Keagamaan Khonghucu, Wujud Keseriusan Pemerintah

     Berdasarkan uraian diatas, dapat dikatakan bahwa layanan keagamaan Khonghucu sudah semakin baik. Kehadiran negara semakin dirasakan. Layanan pendidikan, bimbingan masyarakat, dan kelembagaan Khonghucu guna memenuhi harapan umat Khonghucu telah ditunjukan dengan ditetapkannya program prioritas layanan keagamaan Khonghucu pada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama melalui Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebagai perwujudan implementasi Asta Cita Presiden. Umat Khonghucu sebagai bagian dari elemen bangsa akan berkontribusi dalam pembangunan peradaban bangsa mewujudkan Indonesia Emas.


Jiangdao LAINNYA

Indahnya Berbagi Kebahagiaan

Pengingat Kebajikan: Lupakan Perbedaan, Bersatulah!

Inti Ajaran Kebajikan Confucius/Kongzi/ Kong Qiu

Menjadi Teladan yang Berkebajikan

Terbesar dan Terbaik

Toleransi di Era Digital